Selasa, 29 Agustus 2017

SURGA DI PANGANDARAN

Pangandaran adalah salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Barat dengan keindahan lautnya. Deburan ombaknya mampu menghancurkan kepenatan dari rutinitas sehari-hari di Ibukota Jakarta. Jarak tempuhnya cukup jauh. Tidak seperti Bandung, yang cukup 3-4 jam saja kita tempuh dari Jakarta dengan kendaraan baik mobil maupun kereta, untuk Pangandaran dibutuhkan lebih dari 7 jam perjalanan menggunakan kereta Serayu dan bisa lebih dari 9 jam jika menggunakan bis. Namun semua lelah diperjalanan dibayar lunas dengan suara ombaknya yang sangat jelas terdengar.

Pertama Pantai Pangandaran, saat pertama kali melihat, menurut saya tidak ada yang spesial untuk pantainya sama seperti pantai anyer namun lebih bersih dan banyak turis mancanegara yang berjemur dipinggir pantai, beberapa turis melakukan surfing disana karena ombak pangandaran memang bagus untuk berselancar. Dan disekitar pantai banyak sekali pedagang-pedagang oleh-oleh khas Pangandaran seperti, baju pantai, kain pantai, ikan asin, kerang, dan lain sebagainya. Ketika saya disana saya hanya menikmati makan seafood di pinggir pantai tidak berenang. Di pantai Pangandaran terdapat beberapa tanda untuk tidak berenang di beberapa titik karena terdapat pusaran air di dalamnya. Bahkan saat saya disana, ada salah satu wisatawan asal Tasikmalaya yang tenggelam. Itu yang membuat saya takut berenang karena saya juga tidak ahli berenang. Tapi pantai itu sangat reccomended untuk kalian yang hobi surfing.

Kedua Pantai Batu Hiu. Nama Batu Hiu diambil karena adanya batu karang di laut yang terkikis karena deburan ombak sehingga menyerupai punggung ikan hiu. Batu hiu berjarak sekitar 14 km dari pangandaran sebagai objek wisata pilihan ketika kita datang ke Pangandaran. Ombak di pantai Batu Hiu jauh lebih besar dibandingkan Pantai Pangandaran karena berbatasan langsung dengan samudera Hindia. Kalau berani berenang disana monggo hehehe..
Gerbang untuk masuk pantai batu hiu berbentuk mulut hiu besar yang menganga, cocok untuk selfie ataupun wifie atau apalah terserah kalian. Tapi sayangnya banyak tangan-tangan jahil yang mencorat coret gerbang hiu ini, merusak keindahannya. Mungkin mereka baru belajar menulis jadi seperti balita corat coret tembok gitu. Dan sekitaran pintu masuk juga terdapat beberapa pengemis yang lumayan yah sedikit merusak indahnya pantai hiu. Setelah itu kita akan dipertunjukkan dengan pepohonan dan paviliun yang kalau dilihat-lihat seperti pantai di Bali gitu. Ada satu hal yang saya kurang suka dari Pantai Batu Hiu yaitu pasir hitamnya. Karena saya lebih suka pantai berpasir putih (lho jadi rasis hha..)

Lanjut ke Pantai Batu Karas. Nah kalau kalian mau berenang disini saja, lebih aman lautnya lebih tenang dibandingkan Pantai batu Hiu. Di Pantai Batu Karas juga dapat bermain banana Boat, surfing, dan jet ski. Untuk yang mau beli oleh-oleh disini pun banyak sekali toko cenderamata.



Selain pantai-pantai tersebut, Pangandaran punya Cukang Taneuh atau yang kita sebut Green Canyon dan Sungai Citumang. Pertama kita bahas Green Canyon. Warna asli airnya sebenernya hijau tosca, tapi sayangnya ketika saya kesana curah hujan cukup tinggi dan airnya berubah menjadi keruh kecoklatan kayak air kali gitu. Kalian belum gaul kalau belum mencoba body rafting di Green Canyon setelah hujan turun. Karena arusnya deras. Oh yah berbeda dengan body rafting di Sungai Citumang, Body rafting di Green Canyon kita harus naik perahu menuju objek rafting, dan kita harus melawan arus sungai (di Sungai Citumang kita mengikuti arus). Berpegangan pada seutas tali, kerja sama tim sangat dibutuhkan disini, saya yang sudah tidak kuat melawan arus, hanya berharap tarikan dari teman-teman hahaha..
Nah bagi yang mau berenang menuju batu yang berbentuk payung untuk melompat, kalian harus berjuang terlebih dahulu melompat dari satu batu karang yang ada ditengah menuju tali yang berada didekat batu payung. Dan itu Sulit Guys!!

Terakhir kita bahas sungai Citumang, nah disini nih, bagi yang mau nyoba rasanya bunuh diri loncat ke sungai silahkan, tapi pakai pelampung yah, nanti kalau meninggal disana kasian para guidingnya gak ada penghasilan karena ditutup objeknya (hehehe. piss). kerja sama tim sangat dibutuhkan ketika kita rafting disini, pertama kita harus berjalan dari tempat parkiran ke sungai yang cukup jauh, lalu sampai disana kita harus menyeberang sungai melawan arus sambil berpegangan tangan biar gak jatuh ke sungai WAW banget deh. Setelah itu ada seutas tali tarzan, bagi yang mau mencoba jadi tarzan silahkan bergelayutan setelah itu dilepas dan kalian akan jatuh pas banget di sungai citumang. Gak perlu takut terbentur batu sungai, karena sungainya cukup dalam. Yang saya takutkan apakah ada buaya didalamnya karena airnya kotor jadi gak keliatan dalamnya.

Itulah cerita surga di Pangandaran, oh yah kalau mau nginap sekitaran pantai Pangandaran banyak hotel-hotel dan kalau malam itu banyak becak-becak lampu jadi bisa dicoba liburan kesana. menikmati indahnya Pangandaran = Bali versi KW Super.

Minggu, 05 Oktober 2014

peluk aku Allah

PELUK AKU ALLAH

Aku teringat saat ku kecil dahulu betapa sering aku berbicara dengan Engkau ya Allah.
Disaat sedih dan bahagiaku akan ku bagi kisah ku denganmu.
Ketika aku menginjak remaja aku masih berbicara denganmu walaupun tidak sesering waktu ku kecil. Aku berbicara denganMu tentang isi hatiku. Aku ungkapkan segala emosi ku segala harapanku kepadaMu dan Kau selalu mendengarnya. Kau turuti harapanku.
Namun ketika aku menginjak dewasa, aku sering melupakanMu, aku jarang menyentuh KakiMu dalam sujudku. Aku jarang memanggilMu dalam kepedihan hidupku. Aku selalu merasa mampu mengatasinya sendiri tanpa perlu uluran tanganMu.
Aku merasa sangat jauh dariMu ya Allah. Hingga ketika aku terlalu larut terhadap duniaku, aku terhentak..
Semua orang yang aku anggap baik, yang aku anggap teman malah menghina, menuduh, dan menjatuhkanku...
Ya Allah..
Sungguh aku menyesal, aku sadar aku terlalu jauh dariMu. Aku terlalu congkak denga  kehidupanku yang fana ini. Aku butuh tanganMu, butuh pelukan hangatMu yang selalu membuatku hidup damai.
Tuhanku..
Sungguh aku menyesal melupakanMu yang selalu menemani hari-hariku.
Izinkan aku untuk diberi kesempatan 1x lagi untuk mencintaMu.
Aku akan beruaaha tidak mencampakkanMu Tuhanku..
Aku sadar dunia ini terlalu kejam untukku yg hanya wanita biasa.
Semoga Kau akan kembali memelukku dan berbicara denganku seperti waktu ku kecil dahulu.


Salam cinta dari hambaMu yang lalai..

Diah

Kamis, 31 Juli 2014

makalah pasar oligopoli

BAB. I
PENDAHULUAN

I.1  Latar Belakang
      Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah, kelas menengah, maupun masyarakat kelas atas. Pasar adalah proses interaksi antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga dan jumlah suatu barang atau jasa yang diperjualbelikan. Semua unsur yang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar oligopoli mulai dari unsur produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi.
      Setiap perusahaan dalam pasar oligopoli memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan-permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan para konsumen dari pesaing-pesaing mereka.
      Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada dan kaku (tidak mudah berubah dengan bebas).
      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat berisi bahwa oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel (kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi), sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.



I.2        Rumusan Masalah
      Dari latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa permasalahan yang akan di bahas pada Bab pembahas, ialah sebagai berikut:
·         Apa definisi dari pasar oligopoli ?
·         Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli ?
·         Apa kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli ?
·         Apa perbandingan pasar oligopoli dengan pasar lainnya ?
·         Apa saja contoh-contoh pasar oligopoli ?
·         Apa yang menyebabkan pasar oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999 ?
·         Bagaimana cara mengatasi keburukan dari pasar oligopoli ?
I.3        Tujuan Penulisan
      Dari permasalahan diatas, penulis memiliki tujuan yang ingin dicapai yaitu:
·         Untuk mengetahui pengertian dari pasar oligopoli.
·         Untuk mengetahui faktor-faktor yang  menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli.
·         Untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli.
·         Untuk mengetahui perbandingan pasar oligopoli dengan pasar lainnya.
·         Untuk mengetahui contoh-contoh dari pasar oligopoli.
·         Untuk mengetahui penyebab pasar oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999.
·         Untuk mengetahui cara mengatasi keburukan pasar oligopoli
I.4        Manfaat Penulisan
      Ada beberapa manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·         Dapat  mengetahui pengertian dari pasar oligopoli.
·         Dapat mengetahui faktor-faktor yang  menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli.
·         Dapat mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli.
·         Dapat mengetahui perbandingan pasar oligopoli dengan pasar lainnya.
·         Dapat mengetahui contoh-contoh dari pasar oligopoli.
·         Dapat mengetahui penyebab pasar oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999.
·         Dapat mengetahui cara mengatasi keburukan pasar oligopoli.
BAB. II
KAJIAN TEORITIS

II.1 Pengertian Pasar Oligopoli
      Oligopoli berasal dari bahasa Yunani,  yaitu:  Oligos Polein  yang artinya: yang menjual sedikit atau beberapa penjual. Beberapa penjual maksudnya di mana penawaran satu jenis barang di kuasai oleh beberapa perusahaan, beberapa dapat berarti paling sedikit 2 dan paling banyak 10 perusahaan. 
      Teori oligopoli memiliki sejarah yang cukup panjang. Istilah oligopoli pertama kali digunakan oleh Sir Thomas Moore dalam karyanya pada tahun1916, yaitu “Utopia” 11. Dalam karya tersebut dikatakan bahwa harga tidak harus berada pada tingkat kompetisi ketika perusahaan di pasar lebih dari satu.Sedangkan Teori Oligopoli pertama kali diformalkan oleh Augustin Cournot pada tahun 1838 melalui karyanya “Researches sur les priciples mathematiques de la theorie des richesses”. Lima puluh tahun kemudian, teori tersebut dibantah oleh Bertrand . Meskipun menuai banyak kritik, namun hingga kini teori Cournot tetap dianggap sebagai benchmark bagi teori-teori oligopoli lainnya.
      Menurut Sadono Sukirno (2005), pasar oligopoli adalah pasar yang terdiri dari beberapa produsen saja. Adakalanya pasar oligopoli terdiri dari dua perusahaan saja dan pasar itu dinamakan pasar duopoly.
      Menurut Wilson Bangun (2007), pasar oligopoli merupakan bentuk pasar yang termasuk pada jenis pasar tidak sempurna. Dalam pasar oligopoli, perusahaan-perusahaan yang ada di pasar relatif sedikit jumlahnya bila dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna, akan tetapi lebih banyak dari pasar monopoli.
      Sedangkan menurut Sa’adah Fauziah, pasar oligopoli adalah pasar yang tidak sempurna dimana pasar tersebut hanya terdiri dari beberapa perusahaan besar yang menguasai pasar, dan produk-produk yang dijual bersifat homogeny.





BAB. III
Pembahasan Masalah

1.      Ciri-Ciri Pasar Oligopoli
      Oligopoli berasal dari kata olio yang berarti beberapa, dan kata poli yang berarti penjual. Secara sederhana Oligopoli adalah pasar yang terdiri dari beberapa penjual. Ciri keterkaitan yang khas pada pasar oligopoli adalah kebijakan penurunan harga barang oleh suatu perusahaan cenderung akan diikuti oleh perusahaan lannnya. Hal ini tidak terjadi ketika perusahaan lainnya menaikkan harga barangnya. Ini dilakukan untuk menarik para konsumen agar tidak berpaling ke perusahaan lain yang harga barang yang dijual lebih rendah dari harga yang dijualnya.  
Ciri-ciri pasar oligopoli di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Perusahaan menghasilkan barang standar dan barang dengan jenis atau corak yang beragam.
  2. Promosi melalui iklan secara terus-menerus. Tujuan promosi ini adalah untuk menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.
  3. Hanya terdapat sedikit penjual, biasanya antara tiga  sampai dengan sepuluh yang menjual produk substitusi.
  4. Pada pasar oligopoli terdapat rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit memasukinya. Hal ini karena perusahaan yang ada dalam pasar hanya sedikit.
  5. Keputusan harga yang diambil oleh suatu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain. Jika harga bukan merupakan kesepakatan, maka kekuatan harga menjadi lemah. Ketika suatu perusahaan menurunkan harga, maka perusahaan lain akan cenderung melakukan penurunan harga pula. Ketika harga dibuat dengan cara kesepakatan antara perusaaan yang ada dalam pasar oligopoli, maka harga cenderung lebih kuat, tidak mudah untuk diturunkan oleh suatu perusahaan.




2.      Faktor-faktor Terbentuknya Pasar Oligopoli
       Ada dua faktor penting yang menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli yaitu sebagai berikut:
a. Efisiensi Skala Besar
      Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk dan peralatan mesin umumnya berstruktur oligopoli. Teknologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalam skala sangat besar. Dalam industri mobil, untuk satu jenis, skala efisiensi baru tercapai jika produksi mobil minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja, output minimal seluruhnya antara 200.000 – 300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah, maka dana yang dibutuhkan untuk memproduksi sebanyak ratusan miliyar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah.
Keadaan tersebut merupakan hambatan untuk masuk (barries to entry) bagi perusahaan-perusahaan pesaing. Tidak mengherankan jika dalam pasar oligopoli hanya terdapat sedikit produsen.
b. Kompleksitas Manajemen
        Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli, dan persaingan monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing. Karena itu dalam industri oligopoli, kemampuan keuangan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus memiliki kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industri yang persaingannya begitu kompleks. Tidak banyak perusahaan yang memiliki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.


3.      Kelebihan dan Kekurangan Pasar Oligopoli
Adapun kelebihan dan kekurangan dalam pasar oligopoli yaitu sebagai berikut :

KELEBIHAN PASAR OLIGOPOLI
1.     Terdapat sedikit penjual karena memerlukan investasi besar
2.     Akibat sedikitnya jumlah  Penjual, penjual dapat mengendalikan harga
3.     Bila terjadi persaingan harga, konsumen diuntungkan. Ini akibat para konsumen berlomba-lomba menurunkan harga demi menarik konsumen.
KELEMAHAN PASAR OLIGOPOLI
1.      Terdapat rintangan yang kuat untuk masuk ke pasar oligopoli kerena investasi tinggi
2.      Akan terjadi perang harga
3.      Produsen bisa melakukan kerja sama (kartel) yang pada akhirnya akan merugikan konsumen
Kartel adalah suatu perjanjian resmi diantara beberapa perusahaan dalam oligopoli. Perjanjian tersebut menetapkan harga yang akan dibebankan seluruh perusahaan dan sering menetapkan kuota atau pangsa pasar dari berbagai perusahaan. Kartel adalah ilegal di sebagian besar negara-negara dunia. OPEC adalah contoh utama dari kartel. Dia timbul karena dia berada diluar pengendalian suatu negara individual.

















4.      Perbandingan Pasar Oligopoli Dengan Pasar Lainnya
      Berikut persamaan dan perbedaan antara pasa oligopoli dengan pasar monopoli, monopolistic dan persaingan sempurna.
Pasar Persaingan Sempurna
Monopolistik
Monopoli
Oligopoli
Penentu Harga
Price taker
Price setter
Price setter
Price setter
Sifat
Dapat keluar masuk pasar
Dapat keluar masuk pasar
Sulit masuk ke dalam pasar
Sulit keluar masuk pasar
Barang
Homogen
Bukan barang close subtitute
Homogen
Homogen
Harga jual produk
Harga sesuai dengan harga pasar atau lebih rendah dari harga pasar
Harga ditentukan dari citra perusahaan
Harga ditentukan oleh produsen
Harga tidak mudah berubah
Jumlah penjual
Banyak penjual
Banyak penjual
Tidak banyak penjual
Tidak terlalu banyak
Promosi Iklan
Diperlukan
Sangat diperlukan
Kurang diperlukan
Sangat diperlukan
Cara memperoleh keuntungan maksimum
Jumlah barang yang diproduksi/ dijual
Usaha non harga
Jumlah barang yang dijual dan penetapan harga jual barang tersebut
Menetapkan harga jual terbatas
Kelebihan
1.    Konsumen mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang dan jasa yang diperlukan.
2.    Bagi produsen mempunyai kebebasan yang penuh atas corak pilihan dalam menggunakan faktor-faktor produksi.
3.    Memaksimumkan efisiensi.
1.   Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2.    Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
3.    Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4.    Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
1.  Lebih efisien dalam penggunaan input lebih rendah
2.  Jumlah output lebih sedikit
3.  Perusahaan dapat menentukan harga barang.
1.      Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
2.      Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
3.      Lebih mem-perhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual.
4.      Adanya penerapan teknologi baru
5.      Penjual dapat mengendalikan harga
Kelemahan
1.  Inovasi produk tidak membawa manfaat yang jangka panjang, karena setiap produk baru mudah ditiru.
2.  Menimbulkan biaya sosial bagi masyarakat sebagai dampak dari penggunaan sumber daya di sekitar lingkungan industri.
3.  Biaya produksi semakin tinggi. Untuk menyesuaikan dengan pasar persaingan sempurna memerlukan perubahan produk yang berakibat naiknya harga produksi.
4.  Distribusi pendapatan tidak selalu rata
1.    Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2.    Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3.    Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen
1.      Harga barangnya lebih tinggi atau mahal dibandingkan dengan pasar tradisional
1. Menciptakan perbedaan distribusi pendapatan
2. Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
3. timbulnya pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
4. Bisa timbul eksploitasi
terhadap pembeli dan
 pemilik faktor produksi
5. Sulit dimasuki perusahaan baru
6. Bisa berkembang ke arah monopoli
7. Produsen bisa melakukan kartel


5.      Contoh-Contoh Dari Pasar Oligopoli
Berikut dibawah ini contoh-contoh dari pasar oligopoli.
·         Pasar semen
·         Pasar sepeda motor matic

1.      Pasar semen
      Semen merupakan komoditas yang dibutuhkan masyarakat untuk membangun bangunan. Kebutuhan terhadap semen semakin lama semakin meningkat diikuti dengan maraknya pembangunan perumahan dan gedung perkantoran terutama di Ibu Kota. Perusahaan-perusahaan semen yang ada di Indonesia tidak banyak. Beberapa perusahaan semen di Indonesia adalah sebagai berikut :
a)      Semen Gresik Group (SGG)
b)      Inducement
c)      Holcim Indonesia
      Selain ketiga perusahaan besar tersebut, ada beberapa perusahaan semen lain yang memiliki pasar sedikit, seperti Semen Andalas, Semen Baturaja, Semen Bosowa, dan Semen Kupang. Semen SGG merupakan perusahaanyang paling banyak menguasai pasar yaitu, 45%.
Perusahaan semen yang tidak terlalu banyak tersebut namun banyak pembelinya termasuk pasar oligopoli. Industry semen sendiri telah mengakui bahwa struktur pasar mereka dapat dikategorikan pasar oligopoli.

2.      Pasar sepeda motor matic
      Di jalan raya kita dapat melihat banyaknya merk sepeda motor yang melintas. Sepeda motor merupakan alat transportasi yang paling diminati saat ini. Selain cepat dan mudah dikendarai, harga sepeda motor lebih murah dibandingkan harga mobil.
      Produsen yang terbanyak menjual motornya di Indonesia adalah produsen dari jepang. Produsen dari Jepang tersebut ada beberapa yang populer di Indonesia seperti Honda, Yamaha, dan Suzuki. Ketiganya saling berlomba untuk menarik hati konsumen.
Meskipun sama-sama menjual sepeda motor, namun tipe sepeda motor yang mereka jual bermacam-macam. Misalnya di pasar sepeda motor matic terdapat Vario, Mio, dan Beat.
      Ketiganya termasuk sepeda motor matic namun terdapat perbedaan dalam spesifikasi di masing-masing motor. Ciri-ciri termasuk dalam kategori Pasar Oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoli).
      Harga dalam pasar ini juga dapat ditentukan oleh masing-masing produsen, namun tidak sepenuhnya ditentukan produsen. Produsen tentu akan melihat harga dan kualitas dari para pesaingnya. Produsen tentu tidak ingin kehilangan konsumen hanya karena harga yang lebih tinggi dari pesaing, namun dengan kualitas yang sama.

6.      penyebab pasar oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999

      Berikut ini isi dari UU No. 5 Tahun 1999 dalam hal pasal Oligopoli.
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
 Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Penjelasan
      Secara sederhana oligopoli ditafsirkan sebagai kondisi suatu pasar di mana hanya terdapat sedikit penjual, dan masing-masing menjual barang yang sama dengan yang lain. Kondisi pasar yang oligopolistik menyebabkan tindakan salah satu penjual dalam pasar dapat memengaruhi keuntungan penjual yang lain. Artinya, perusahaan-perusahaan oligopolistik saling terkait satu sama lain dengan cara yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang berkompetisi dalam sebuah pasar persaingan sempurna.
      Perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai oligopolis tentunya memiliki keuntungan layaknya perusahaan monopolis di dalam pasar yang tidak kompetitif. Para oligopolis sangat mungkin menggunakan posisinya yang dominan di dalam pasar untuk secara bersama-sama menentukan harga yang tinggi yang harus dibayar konsumen. Praktek-praktek seperti kartel maupun penetapan harga (price fixing) antara oligopolis sangat mungkin untuk menjauhkan pasar dari efisiensi secara mandiri dan membuat konsumen membayar harga yang tinggi yang ditetapkan secara sewenang-wenang antara para oligopolis. Tindakan dari oligopolis yang dapat membahayakan persaingan di pasar tersebut juga menjadi perhatian pembuat undang-undang dalam menyusun UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen dan identik.

7.      cara mengatasi keburukan pasar oligopoli
      Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
·         Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell
·         Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
·         Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.


















BAB. IV
Simpulan Dan Saran

1.      Simpulan
      Pasar oligopoli merupakan pasar barang yang terdiri dari beberapa perusahaan yang memiliki ukuran dan modal yang relatif besar, barang yang dihasilkan bersifat berbeda corak (seperti produsen motor matic) atau barang serupa (seperti produsen semen). Ciri lain pasar oligopoli adalah  pengiklanan penting dalam promosi barang dan dalam penentuan harga setiap perusahaan saling bergantung satu sama lain sehingga harga sangat kaku (tidak mudah berubah dengan bebas). Pasar oligopoli memiliki kelebihan diantaranya memberi kebebasan pada konsumen untuk memilih, persaingan tidak terlalu mencolok karena perusahaan sedikit, dan harga dapat dikendalikan. Kekurangannya adanya system kartel di antara produsen yang merugikan konsumen, dan terjadinya perang harga. Pasar oligopoli termasuk dalam perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999 karena dapat mematikan ekonomi akibat sulitnya memasuki pasar oligopoli dan adanya system kartel yang merugikan pihak-pihak konsumen.


2.      Saran

      Pasar oligopoli masih sangat banyak terlihat di Indonesia walaupun sudah dilarang dan ada undang-undang yang kuat untuk pelarangan perjanjian pasar oligopoli. Perang harga yang terjadi pada saat ini sangat merugikan masyarakat konsumen Indonesia. Membuat masyarakat menjadi konsumtif. Dan untuk para pengusaha kecil sangat sulit untuk menembus pasar. untuk itu dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam realisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 bukan hanya dibuat dengan dana APBN yang besar namun realisasi hanya di awal undang-undang itu disahkan.