BAB. I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pasar
merupakan tulang punggung perekonomian masyakat, baik masyarakat yang berada
dikalangan kelas bawah, kelas menengah, maupun masyarakat kelas atas. Pasar adalah
proses interaksi antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga
dan jumlah suatu barang atau jasa yang diperjualbelikan. Semua unsur yang
berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar oligopoli mulai dari unsur
produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi.
Setiap perusahaan dalam pasar oligopoli memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan-permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan para konsumen dari pesaing-pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada dan kaku (tidak mudah berubah dengan bebas).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berisi bahwa oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel (kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi), sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Setiap perusahaan dalam pasar oligopoli memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan-permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan para konsumen dari pesaing-pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada dan kaku (tidak mudah berubah dengan bebas).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berisi bahwa oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel (kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi), sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
I.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa permasalahan
yang akan di bahas pada Bab pembahas, ialah sebagai berikut:
·
Apa
definisi dari pasar oligopoli ?
·
Apa saja
faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli ?
·
Apa
kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli ?
·
Apa
perbandingan pasar oligopoli dengan pasar lainnya ?
·
Apa
saja contoh-contoh pasar oligopoli ?
·
Apa
yang menyebabkan pasar oligopoli dikelompokkan
ke dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999 ?
·
Bagaimana
cara mengatasi keburukan dari pasar oligopoli ?
I.3 Tujuan
Penulisan
Dari permasalahan diatas, penulis memiliki tujuan yang ingin dicapai
yaitu:
·
Untuk
mengetahui pengertian dari pasar oligopoli.
·
Untuk
mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli.
·
Untuk
mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli.
·
Untuk
mengetahui perbandingan pasar oligopoli dengan pasar lainnya.
·
Untuk
mengetahui contoh-contoh dari pasar oligopoli.
·
Untuk
mengetahui penyebab pasar oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian
yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999.
·
Untuk
mengetahui cara mengatasi keburukan pasar oligopoli
I.4 Manfaat
Penulisan
Ada beberapa manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·
Dapat mengetahui pengertian dari pasar oligopoli.
·
Dapat
mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli.
·
Dapat
mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli.
·
Dapat
mengetahui perbandingan pasar oligopoli dengan pasar lainnya.
·
Dapat
mengetahui contoh-contoh dari pasar oligopoli.
·
Dapat
mengetahui penyebab pasar oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian
yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999.
·
Dapat
mengetahui cara mengatasi keburukan pasar oligopoli.
BAB. II
KAJIAN TEORITIS
II.1 Pengertian Pasar Oligopoli
Oligopoli berasal dari bahasa
Yunani, yaitu: Oligos Polein
yang artinya: yang menjual sedikit atau beberapa penjual. Beberapa
penjual maksudnya di mana penawaran satu jenis barang di kuasai oleh beberapa
perusahaan, beberapa dapat berarti paling sedikit 2 dan paling banyak 10
perusahaan.
Teori oligopoli memiliki sejarah yang cukup panjang. Istilah oligopoli
pertama kali digunakan oleh Sir Thomas Moore dalam karyanya pada tahun1916,
yaitu “Utopia” 11. Dalam karya tersebut dikatakan bahwa harga tidak harus
berada pada tingkat kompetisi ketika perusahaan di pasar lebih dari
satu.Sedangkan Teori Oligopoli pertama kali diformalkan oleh Augustin Cournot pada
tahun 1838 melalui karyanya “Researches sur les priciples mathematiques de la
theorie des richesses”. Lima puluh tahun kemudian, teori tersebut dibantah oleh
Bertrand . Meskipun menuai banyak kritik, namun hingga kini teori Cournot tetap
dianggap sebagai benchmark bagi teori-teori oligopoli lainnya.
Menurut Sadono Sukirno (2005), pasar oligopoli
adalah pasar yang terdiri dari beberapa produsen saja. Adakalanya pasar oligopoli
terdiri dari dua perusahaan saja dan pasar itu dinamakan pasar duopoly.
Menurut Wilson Bangun (2007), pasar
oligopoli merupakan bentuk pasar yang termasuk pada jenis pasar tidak sempurna.
Dalam pasar oligopoli, perusahaan-perusahaan yang ada di pasar relatif sedikit
jumlahnya bila dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna, akan tetapi lebih
banyak dari pasar monopoli.
Sedangkan menurut Sa’adah Fauziah, pasar oligopoli
adalah pasar yang tidak sempurna dimana pasar tersebut hanya terdiri dari
beberapa perusahaan besar yang menguasai pasar, dan produk-produk yang dijual
bersifat homogeny.
BAB. III
Pembahasan Masalah
1.
Ciri-Ciri Pasar Oligopoli
Oligopoli berasal dari kata olio yang berarti beberapa, dan kata poli
yang berarti penjual. Secara sederhana Oligopoli adalah pasar yang terdiri dari
beberapa penjual. Ciri keterkaitan yang khas pada pasar oligopoli adalah
kebijakan penurunan harga barang oleh suatu perusahaan cenderung akan diikuti
oleh perusahaan lannnya. Hal ini tidak terjadi ketika perusahaan lainnya
menaikkan harga barangnya. Ini dilakukan untuk menarik para konsumen agar tidak
berpaling ke perusahaan lain yang harga barang yang dijual lebih rendah dari
harga yang dijualnya.
Ciri-ciri
pasar oligopoli di antaranya adalah sebagai berikut.
- Perusahaan menghasilkan barang
standar dan barang dengan jenis atau corak yang beragam.
- Promosi melalui iklan secara
terus-menerus. Tujuan promosi ini adalah untuk menarik pembeli baru dan
mempertahankan pembeli lama.
- Hanya terdapat sedikit penjual,
biasanya antara tiga sampai dengan sepuluh yang menjual produk
substitusi.
- Pada pasar oligopoli terdapat
rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit memasukinya. Hal ini
karena perusahaan yang ada dalam pasar hanya sedikit.
- Keputusan harga yang diambil
oleh suatu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain.
Jika harga bukan merupakan kesepakatan, maka kekuatan harga menjadi lemah.
Ketika suatu perusahaan menurunkan harga, maka perusahaan lain akan
cenderung melakukan penurunan harga pula. Ketika harga dibuat dengan cara
kesepakatan antara perusaaan yang ada dalam pasar oligopoli, maka harga
cenderung lebih kuat, tidak mudah untuk diturunkan oleh suatu perusahaan.
2.
Faktor-faktor Terbentuknya Pasar Oligopoli
Ada dua faktor penting yang menyebabkan
terbentuknya pasar oligopoli yaitu sebagai berikut:
a. Efisiensi Skala Besar
a. Efisiensi Skala Besar
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk dan peralatan mesin
umumnya berstruktur oligopoli. Teknologi
padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi
menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output
diproduksi dalam skala sangat besar. Dalam industri mobil, untuk satu jenis,
skala efisiensi baru tercapai jika produksi mobil minimal 50.000 sampai 100.000
unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja, output
minimal seluruhnya antara 200.000 – 300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila
biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah, maka dana yang dibutuhkan untuk
memproduksi sebanyak ratusan miliyar rupiah per tahun. Jika dihitung
dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil
harus menyiapkan dana triliunan rupiah.
Keadaan
tersebut merupakan hambatan untuk masuk (barries to entry) bagi
perusahaan-perusahaan pesaing. Tidak mengherankan jika dalam pasar oligopoli
hanya terdapat sedikit produsen.
b. Kompleksitas
Manajemen
Berbeda dengan
tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli, dan persaingan
monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non
harga. Perusahaan juga harus cermat
memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan
dari perusahaan pesaing. Karena itu dalam industri oligopoli, kemampuan
keuangan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam
industri. Perusahaan juga harus memiliki kemampuan manajemen yang sangat baik
agar mampu bertahan dalam struktur industri yang persaingannya begitu kompleks.
Tidak banyak
perusahaan yang memiliki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli
akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.
3.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar
Oligopoli
Adapun kelebihan dan kekurangan
dalam pasar oligopoli yaitu sebagai berikut :
KELEBIHAN PASAR OLIGOPOLI
1. Terdapat
sedikit penjual karena memerlukan investasi besar
2. Akibat
sedikitnya jumlah Penjual, penjual dapat
mengendalikan harga
3. Bila
terjadi persaingan harga, konsumen diuntungkan. Ini akibat para konsumen
berlomba-lomba menurunkan harga demi menarik konsumen.
KELEMAHAN PASAR OLIGOPOLI
1.
Terdapat rintangan yang kuat untuk masuk ke pasar oligopoli kerena investasi
tinggi
2.
Akan terjadi perang harga
3.
Produsen
bisa melakukan kerja sama (kartel) yang pada akhirnya akan merugikan konsumen
Kartel adalah suatu perjanjian resmi
diantara beberapa perusahaan dalam oligopoli. Perjanjian tersebut menetapkan
harga yang akan dibebankan seluruh perusahaan dan sering menetapkan kuota atau
pangsa pasar dari berbagai perusahaan. Kartel adalah ilegal di sebagian besar
negara-negara dunia. OPEC adalah contoh utama dari kartel. Dia timbul karena
dia berada diluar pengendalian suatu negara individual.
4.
Perbandingan Pasar Oligopoli Dengan
Pasar Lainnya
Berikut persamaan dan perbedaan antara pasa oligopoli dengan pasar
monopoli, monopolistic dan persaingan sempurna.
|
Pasar
Persaingan Sempurna
|
Monopolistik
|
Monopoli
|
Oligopoli
|
|
|
Penentu
Harga
|
Price
taker
|
Price
setter
|
Price
setter
|
Price
setter
|
|
Sifat
|
Dapat
keluar masuk pasar
|
Dapat
keluar masuk pasar
|
Sulit
masuk ke dalam pasar
|
Sulit
keluar masuk pasar
|
|
Barang
|
Homogen
|
Bukan
barang close subtitute
|
Homogen
|
Homogen
|
|
Harga
jual produk
|
Harga
sesuai dengan harga pasar atau lebih rendah dari harga pasar
|
Harga
ditentukan dari citra perusahaan
|
Harga
ditentukan oleh produsen
|
Harga
tidak mudah berubah
|
|
Jumlah
penjual
|
Banyak
penjual
|
Banyak
penjual
|
Tidak
banyak penjual
|
Tidak
terlalu banyak
|
|
Promosi
Iklan
|
Diperlukan
|
Sangat
diperlukan
|
Kurang
diperlukan
|
Sangat
diperlukan
|
|
Cara
memperoleh keuntungan maksimum
|
Jumlah
barang yang diproduksi/ dijual
|
Usaha
non harga
|
Jumlah
barang yang dijual dan penetapan harga jual barang tersebut
|
Menetapkan
harga jual terbatas
|
|
Kelebihan
|
1. Konsumen mempunyai pilihan yang
lebih banyak terhadap barang dan jasa yang diperlukan.
2. Bagi produsen mempunyai
kebebasan yang penuh atas corak pilihan dalam menggunakan faktor-faktor
produksi.
3. Memaksimumkan efisiensi.
|
1. Banyaknya produsen di pasar memberikan
keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2. Kebebasan keluar masuk bagi
produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam
menghasilkan produknya.
3. Diferensiasi produk mendorong
konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan
dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4. Pasar ini relatif mudah dijumpai
oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam
pasar monopolistik.
|
1. Lebih efisien dalam
penggunaan input lebih rendah
2. Jumlah output lebih
sedikit
3. Perusahaan dapat
menentukan harga barang.
|
1. Memberi kebebasan
memilih bagi pembeli.
2. Mampu melakukan
penelitian dan pengembangan produk.
3. Lebih mem-perhatikan
kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual.
4. Adanya penerapan
teknologi baru
5. Penjual dapat mengendalikan
harga
|
|
Kelemahan
|
1. Inovasi produk tidak membawa manfaat yang
jangka panjang, karena setiap produk baru mudah ditiru.
2. Menimbulkan biaya sosial bagi masyarakat
sebagai dampak dari penggunaan sumber daya di sekitar lingkungan industri.
3. Biaya produksi semakin tinggi. Untuk
menyesuaikan dengan pasar persaingan sempurna memerlukan perubahan produk
yang berakibat naiknya harga produksi.
4. Distribusi pendapatan tidak selalu rata
|
1. Pasar monopolistik memiliki
tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun
pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang
cukup akan cepat keluar dari pasar.
2. Dibutuhkan modal yang cukup
besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di
dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3. Pasar ini mendorong produsen
untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan
berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen
|
1. Harga barangnya lebih
tinggi atau mahal dibandingkan dengan pasar tradisional
|
1.
Menciptakan perbedaan distribusi pendapatan
2.
Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
3. timbulnya pemborosan biaya
produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing
kurang
4.
Bisa timbul eksploitasi
terhadap pembeli dan
pemilik faktor produksi
5. Sulit dimasuki perusahaan baru
6. Bisa berkembang ke arah
monopoli
7. Produsen bisa melakukan kartel
|
5.
Contoh-Contoh Dari Pasar Oligopoli
Berikut dibawah ini contoh-contoh
dari pasar oligopoli.
·
Pasar
semen
·
Pasar
sepeda motor matic
1. Pasar semen
Semen merupakan komoditas yang dibutuhkan masyarakat untuk membangun
bangunan. Kebutuhan terhadap semen semakin lama semakin meningkat diikuti dengan
maraknya pembangunan perumahan dan gedung perkantoran terutama di Ibu Kota.
Perusahaan-perusahaan semen yang ada di Indonesia tidak banyak. Beberapa
perusahaan semen di Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Semen Gresik Group (SGG)
b) Inducement
c) Holcim Indonesia
Selain ketiga perusahaan besar tersebut, ada beberapa perusahaan semen
lain yang memiliki pasar sedikit, seperti Semen Andalas, Semen Baturaja, Semen
Bosowa, dan Semen Kupang. Semen SGG merupakan perusahaanyang paling banyak
menguasai pasar yaitu, 45%.
Perusahaan semen yang tidak terlalu
banyak tersebut namun banyak pembelinya termasuk pasar oligopoli. Industry
semen sendiri telah mengakui bahwa struktur pasar mereka dapat dikategorikan
pasar oligopoli.
2. Pasar sepeda motor matic
Di jalan raya kita dapat melihat banyaknya merk sepeda motor yang
melintas. Sepeda motor merupakan alat transportasi yang paling diminati saat
ini. Selain cepat dan mudah dikendarai, harga sepeda motor lebih murah
dibandingkan harga mobil.
Produsen yang terbanyak menjual motornya di Indonesia adalah produsen
dari jepang. Produsen dari Jepang tersebut ada beberapa yang populer di
Indonesia seperti Honda, Yamaha, dan Suzuki. Ketiganya saling berlomba untuk
menarik hati konsumen.
Meskipun sama-sama menjual sepeda
motor, namun tipe sepeda motor yang mereka jual bermacam-macam. Misalnya di
pasar sepeda motor matic terdapat Vario, Mio, dan Beat.
Ketiganya termasuk sepeda motor matic namun terdapat perbedaan dalam
spesifikasi di masing-masing motor. Ciri-ciri termasuk dalam kategori Pasar
Oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoli).
Harga dalam pasar ini juga dapat ditentukan oleh masing-masing produsen,
namun tidak sepenuhnya ditentukan produsen. Produsen tentu akan melihat harga
dan kualitas dari para pesaingnya. Produsen tentu tidak ingin kehilangan
konsumen hanya karena harga yang lebih tinggi dari pesaing, namun dengan
kualitas yang sama.
6.
penyebab pasar oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun
1999
Berikut ini isi dari UU No. 5 Tahun 1999 dalam hal pasal Oligopoli.
BAB
III
PERJANJIAN YANG DILARANG
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian
Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian
Kedua
Penetapan Harga
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Penjelasan
Secara sederhana oligopoli ditafsirkan
sebagai kondisi suatu pasar di mana hanya terdapat sedikit penjual, dan
masing-masing menjual barang yang sama dengan yang lain. Kondisi pasar yang
oligopolistik menyebabkan tindakan salah satu penjual dalam pasar dapat
memengaruhi keuntungan penjual yang lain. Artinya, perusahaan-perusahaan oligopolistik
saling terkait satu sama lain dengan cara yang berbeda dengan
perusahaan-perusahaan yang berkompetisi dalam sebuah pasar persaingan sempurna.
Perusahaan-perusahaan yang bertindak
sebagai oligopolis tentunya memiliki keuntungan layaknya perusahaan monopolis
di dalam pasar yang tidak kompetitif. Para oligopolis sangat mungkin
menggunakan posisinya yang dominan di dalam pasar untuk secara bersama-sama
menentukan harga yang tinggi yang harus dibayar konsumen. Praktek-praktek
seperti kartel maupun penetapan harga (price fixing) antara oligopolis
sangat mungkin untuk menjauhkan pasar dari efisiensi secara mandiri dan membuat
konsumen membayar harga yang tinggi yang ditetapkan secara sewenang-wenang
antara para oligopolis. Tindakan dari oligopolis yang dapat membahayakan
persaingan di pasar tersebut juga menjadi perhatian pembuat undang-undang dalam
menyusun UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Dalam UU No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam
kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui
keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen dan
identik.
7.
cara mengatasi keburukan pasar
oligopoli
Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar
oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
·
Memberikan
aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut
menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell
·
Memberlakukan
undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU
anti monopoli No. 5 Tahun 1999
·
Untuk
mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan
independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari
oligopoli dapat dihindari.
BAB. IV
Simpulan
Dan Saran
1.
Simpulan
Pasar
oligopoli merupakan pasar barang yang terdiri dari beberapa perusahaan yang
memiliki ukuran dan modal yang relatif besar, barang yang dihasilkan bersifat
berbeda corak (seperti produsen motor matic) atau barang serupa (seperti
produsen semen). Ciri lain pasar oligopoli adalah pengiklanan penting dalam promosi barang dan
dalam penentuan harga setiap perusahaan saling bergantung satu sama lain
sehingga harga sangat kaku (tidak mudah berubah dengan bebas). Pasar oligopoli
memiliki kelebihan diantaranya memberi kebebasan pada konsumen untuk memilih,
persaingan tidak terlalu mencolok karena perusahaan sedikit, dan harga dapat
dikendalikan. Kekurangannya adanya system kartel di antara produsen yang
merugikan konsumen, dan terjadinya perang harga. Pasar oligopoli termasuk dalam
perjanjian yang dilarang dalam UU
No. 5 tahun 1999 karena dapat mematikan ekonomi akibat sulitnya memasuki pasar oligopoli
dan adanya system kartel yang merugikan pihak-pihak konsumen.
2.
Saran
Pasar oligopoli masih sangat banyak
terlihat di Indonesia walaupun sudah dilarang dan ada undang-undang yang kuat
untuk pelarangan perjanjian pasar oligopoli. Perang harga yang terjadi pada
saat ini sangat merugikan masyarakat konsumen Indonesia. Membuat masyarakat
menjadi konsumtif. Dan untuk para pengusaha kecil sangat sulit untuk menembus
pasar. untuk itu dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam realisasi Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 bukan hanya dibuat dengan dana APBN yang besar namun realisasi
hanya di awal undang-undang itu disahkan.